Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang sangat penting, dan bagi umat Muslim yang mampu, pelaksanaan ibadah ini adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Namun, di dalam pelaksanaan haji terdapat beberapa ketentuan dan aturan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah kewajiban membayar dam.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas mengenai mengapa pembayaran dam saat melaksanakan ibadah haji sangat diperlukan.
Pengertian Dam Haji
Dam, dalam konteks ibadah haji, merupakan denda atau kompensasi yang dibayarkan oleh jamaah haji apabila mereka melakukan pelanggaran tertentu selama melaksanakan ibadah haji atau umroh.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar Haji Langsung Berangkat 2025
Pelanggaran ini bisa berkaitan dengan larangan-larangan yang ditetapkan, atau sebagai bentuk syarat.
Alasan Membayar Dam dalam Haji Tamattu
Dalam Haji Tamattu, seorang jamaah melakukan ibadah umroh terlebih dahulu, kemudian haji dalam musim haji yang sama.
Karena melakukan dua ibadah (umroh dan haji) dalam satu perjalanan, jamaah wajib membayar dam (denda).
Dalam konteks ini, membayar dam bukan karena melakukan pelanggaran, namun sebagai bentuk syarat.
Baca Juga: Biaya Umroh Plus Tarim Lengkap dengan Jadwal Berangkat
Dam ini biasanya berupa menyembelih hewan kurban (kambing), yang merupakan syarat untuk menyempurnakan ibadah Haji Tamattu sesuai tuntunan syariat Islam.
Apa itu Haji Tamattu?
Haji Tamattu adalah salah satu jenis haji di mana jamaah melakukan ibadah umroh terlebih dahulu, kemudian haji dalam musim haji yang sama.
Dalam Haji Tamattu, jamaah berniat umroh dari miqat, melaksanakan tawaf, sa’i, dan tahallul (memotong sebagian rambut) untuk menyelesaikan umroh.
Setelah itu, mereka bebas dari larangan ihram sampai waktu haji tiba.
Pada tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah kembali mengenakan ihram dari tempat mereka berada di Makkah untuk memulai ibadah haji.
Karena melakukan dua ibadah (umroh dan haji) dalam satu perjalanan, jamaah diwajibkan membayar dam (denda) berupa menyembelih hewan kurban sebagai bentuk syukur atas kemudahan ini.
Haji Tamattu banyak dipilih oleh jamaah karena lebih praktis dan memungkinkan jamaah untuk beristirahat di antara pelaksanaan umroh dan haji.
Kesimpulan
Pembayaran dam saat melaksanakan ibadah haji, khususnya haji tamattu adalah bersifat sebagai syarat, bukan sebagai bentuk pelanggaran.
Ini bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab, penghormatan, dan usaha untuk mempertahankan kesucian ibadah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap jemaah untuk memahami dan mematuhi aturan serta kewajiban ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah haji yang dilaksanakan.