Umroh adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat diidamkan oleh umat Muslim di seluruh dunia.
Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah umroh secara langsung.
Dalam situasi tertentu, Islam memberikan kemudahan melalui konsep badal umroh.
Artikel ini akan membahas secara rinci tentang hukum badal umroh dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pengertian Badal Umroh
Badal umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh oleh seseorang untuk memenuhi kewajiban umroh orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Baik karena sakit, usia lanjut, atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh syariat.
Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban ibadah tetap terpenuhi meskipun individu yang bersangkutan tidak bisa melaksanakannya secara langsung.
Hukum Badal Umroh
Secara umum, hukum badal umroh telah diatur dalam berbagai literatur fiqh dan dijelaskan oleh ulama-ulama terkemuka.
Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum badal umroh, namun mayoritas ulama sepakat bahwa badal umroh diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Ijma Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa badal umroh diperbolehkan, asalkan ada alasan yang mendasarinya.
Baca Juga: Daftar Perlengkapan Umroh untuk Wanita & Pria, Paling Lengkap!
Seperti karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut yang menghalangi seseorang untuk pergi berumroh.
2. Fatwa Lembaga Islam
Lembaga-lembaga Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperbolehkan praktik badal umroh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
3. Dalil Badal Umroh
Kalau badal haji, ada dalilnya sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”
Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”
Ia menjawab, “Belum.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)
Para ulama berkata bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji.
Sumber referensi: rumaysho.com
Syarat-Syarat Badal Umroh
Untuk melakukan badal umroh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh individu yang ingin melakukannya atas nama orang lain:
1. Niat dan Izin dari Orang yang Digantikan
Orang yang akan diwakilkan umrohnya harus menyatakan niat dan memberikan izin kepada wakilnya.
Jika orang yang digantikan telah meninggal dunia, maka hal ini dapat dilakukan oleh ahli warisnya.
2. Syarat Kondisi Fisik dan Medis
Badal umroh diperbolehkan jika orang yang diwakilkan tidak bisa melaksanakan umroh sendiri karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
Seperti sakit kronis atau usia lanjut, dan tidak ada harapan untuk sembuh untuk bisa melaksanakannya secara langsung di masa depan.
3. Baligh
Orang yang melaksanakan badal umroh harus merupakan seorang Muslim yang sudah baligh atau dewasa dan berakal sehat, serta telah menyelesaikan kewajiban umrohnya sendiri sebelumnya.
4. Mengetahui Tata Cara Umroh
Orang yang mewakilkan harus memahami dengan baik tata cara pelaksanaan ibadah umroh sehingga pelaksanaannya sesuai dengan syariat Islam.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Umroh
Tata cara pelaksanaan badal umroh pada dasarnya sama dengan umroh sendiri, hanya saja sebelum memulai rangkaian ibadah umroh, orang yang mewakilkan harus berniat dengan jelas bahwa umroh yang dilakukan adalah atas nama orang yang diwakilkan.
1. Ihram
Memulai dengan ihram dari miqat yang telah ditentukan, sambil berniat dan menyebut nama orang yang diwakilkan.
2. Thawaf
Melakukan thawaf sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka’bah.
3. Sa’i
Melakukan sa’i antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
4. Tahallul
Menggunting rambut sebagai simbol tahallul.
Kesimpulan
Lihat SelengkapnyaDengan memahami hukum dan syarat badal umroh, diharapkan umat Muslim yang memiliki kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan umroh secara langsung tetap bisa mendapatkan pahala dan keberkahan dari ibadah umroh melalui wakil yang mereka tunjuk.
Semoga artikel ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi umat Muslim dalam melaksanakan ibadah badal umroh sesuai dengan syariat Islam.