Hukum Umroh karena Nazar: Wajibkah Dilaksanakan?

Fauzi Rahman

Nazar merupakan janji atau ikrar yang diutarakan oleh seorang Muslim kepada Allah SWT dengan konsekuensi memenuhi suatu amalan apabila permintaan atau doanya terkabul.

Umroh, sebagai salah satu ibadah yang sangat mulia dalam agama Islam, kerap dijadikan sebagai bentuk nazar. Lantas, bagaimana hukum pelaksanaan umroh apabila menjadi bagian dari nazar?

Hukum Nazar dalam Islam

Nazar adalah janji yang mengikat seseorang untuk melaksanakan suatu amal saleh jika harapannya terpenuhi.

Menurut pandangan mayoritas ulama, nazar wajib dilaksanakan karena janji kepada Allah adalah suatu kesungguhan yang tidak bisa diringankan kecuali ada uzur yang sangat kuat.

Baca Juga: Apa itu Umroh Arbain? Ibadah Khusus yang Wajib Kamu Tahu!

Nazar dikategorikan sebagai ibadah yang harus dipenuhi selama syarat-syarat qabul terpenuhi, termasuk kemampuan finansial dan fisik.

Dalil-dalil Tentang Nazar

يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا

Artinya: “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (Al-Insan · Ayat 7)

Ayat ini menunjukkan pentingnya memenuhi nazar sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menyempurnakannya.”

Menunjukkan bahwa memenuhi nazar adalah kewajiban agama.

Umroh sebagai Bentuk Nazar

Umroh merupakan ibadah sunah yang memiliki keutamaan tersendiri bagi umat Islam. Namun, apa yang terjadi jika umroh dijadikan sebagai kandungan nazar?

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, jika seseorang memaksudkan umroh sebagai nazarnya, maka ia wajib melaksanakannya.

Pandangan ini diambil dari penyamaan hukum antara haji dan umroh sebagai bentuk ibadah yang harus dipenuhi jika dijadikan nazar.

Kemampuan dan Syarat Pelaksanaan

Walau dikatakan wajib, pelaksanaan umroh karena nazar tetap harus memperhatikan kemampuan individu.

Apabila orang yang bernazar benar-benar tidak mampu secara finansial atau mengalami kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan umroh.

Maka ia bisa terbebas dari kewajiban tersebut. Tetapi, jika terdapat kemampuan dan segala sesuatunya memenuhi syarat, menjalankan umroh karena nazar menjadi wajib.

Pandangan Ulama

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa nazar untuk melaksanakan umroh menjadi wajib atas nazar tersebut, sebagaimana janji taklif yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Badal Umroh: Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Caranya

Ibnu Taimiyyah menyatakan nazar adalah perjanjian dengan Allah yang mencerminkan integritas dan ketaqwaan seorang muslim.

Ulama madhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat bahwa umroh karena nazar hukumnya wajib untuk dilaksanakan apabila telah tercapai kemampuan.

Konsekuensi dan Hukuman

Tidak menunaikan nazar yang mampu dilaksanakan termasuk dalam dosa besar dalam Islam, karena hal ini berarti mengingkari janji yang telah diucapkan kepada Allah SWT.

Maka, pentingnya memenuhi nazar bukan hanya sebagai kewajiban ibadah tambahan tetapi juga menjaga martabat spiritual dan sosial seseorang dalam komunitasnya.

Kesimpulan

Menurut ulama dan dalil, umroh karena nazar menjadi wajib jika syarat-syarat terpenuhi.

Hal ini menunjukkan tanggung jawab seorang Muslim dalam menepati janji kepada Allah SWT dan sebagai sikap yang istiqamah dalam menjalankan ajaran agama.

Namun, dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan, dispensasi bisa diberikan sesuai dengan situasi dan konsensus ulama.

Maka oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk berpikir secara bijaksana sebelum mengikatkan diri pada nazar, termasuk dalam menyertakan umroh sebagai bentuk nazar.

Kebijaksanaan dan kemampuan yang diukur dengan baik akan mempermudah seorang Muslim dalam menjalankan ibadah secara optimal tanpa beban yang tidak sanggup.

Bagikan:

Fauzi Rahman

Copywriter Enthusiast

Leave a Comment