Apakah Sah Bayi Umur 2 Bulan Berangkat Haji? Yuk Simak Hukumnya!

Fitria Zahrah

Melaksanakan ibadah haji adalah impian setiap Muslim, termasuk bagi para orang tua yang ingin membawa serta anak-anak mereka.

Namun, timbul pertanyaan, apakah sah jika bayi berumur 2 bulan ikut serta dalam perjalanan haji? Mari kita simak hukum dan pandangan Islam mengenai hal ini.

Haji untuk Anak-Anak dalam Pandangan Islam

Secara istilah, ibadah haji berarti berniat untuk pergi ke Tanah Suci demi melaksanakan ibadah.

Ada lima syarat utama yang membuat seseorang diwajibkan untuk berhaji yaitu beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu secara finansial dan fisik.

Di Indonesia, setelah mendaftar haji, kita harus menunggu antrean yang bisa mencapai puluhan tahun untuk haji reguler, namun untuk kamu yang pilih haji kuota plus cukup menunggu 5-7 tahun insyaAllah dijamin berangkat!

Umumnya, jamaah haji dari Indonesia berusia 20 tahun ke atas, dan banyak juga yang sudah lanjut usia. Sangat jarang, atau hampir tidak pernah kita temui anak-anak yang belum baligh melaksanakan haji.

Baca Juga: Rekomendasi Travel Umroh Terbaik di Jakarta Selatan untuk Ibadah yang Aman

Namun, di negara-negara Timur Tengah yang dekat dengan Saudi, mungkin lebih sering kita temui anak-anak yang sudah diajak berhaji oleh orang tuanya karena jarak yang relatif dekat.

Bahkan, warga Arab Saudi sendiri mungkin mengajak anak-anak mereka untuk belajar haji sejak dini.

Hadits Mengenai Haji Anak-Anak

Dalam kitab Jami’ Tirmidzi disebutkan hadits yang membahas tentang ini:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)

Berdasarkan hadits ini, anak kecil diperbolehkan melaksanakan haji. Namun, pertanyaannya adalah apakah haji yang dilakukan sebelum baligh sudah memenuhi kewajiban rukun Islam yang kelima? Kita perlu merujuk pada penjelasan para ulama mengenai masalah ini.

Pandangan Ulama Mengenai Haji Anak-Anak

Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini:

قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا 

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)  

وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”

 قال أصحابه وإنما فعلوه تمرينا له ليعتاده فيفعله إذا بلغ

Ashab Abu Hanifah berkata: “Hanyalah mereka melaksanakannya sebagai latihan supaya terbiasa, kemudian melaksanakan (kembali) apabila telah baligh.” (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

قال بن بطال أجمع أئمة الفتوى على سقوط الفرض عن الصبي حتى يبلغ إلا أنه إذا حج به كان له تطوعا عند الجمهور

Ibnu Batthâl berkata: “Para Imam Fatwa telah menentukan Ijma’ atas gugurnya kewajiban haji bagi anak hingga ia baligh, kecuali ia melaksanakannya maka baginya pahala sunnah menurut Jumhur Ulama. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Kairo, Al-Quds, Juz 3, Halaman 110)

Kesimpulan

Haji tidaklah wajib bagi anak kecil atau bayi yang belum baligh. Jika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya.

Artinya saat sudah baligh, ia mesti melaksanakan haji kembali. Selain dari sisi keabsahan secara fiqih, kita juga perlu melihat dalam segi realitas yang ada.

Seperti terjadinya kecelakaan pada jamaah haji dewasa maupun lansia, entah karena terinjak-injak atau terdesak-desak di beberapa tempat sampai terjadi kewafatan.

Sehingga, pelaksanaan haji oleh anak kecil rasanya terlalu besar risikonya. Mereka terlalu rentan terkena musibah karena pertahanan mereka berbeda dibanding orang dewasa.

sumber: nu.or.id

Bagikan:

Tags

Fitria Zahrah

Annisa News - Copy Writer

Leave a Comment