Revisi Batas Usia Minimal Haji: Ketentuan Resmi dan Hal yang Perlu Kamu Tahu

Galmare Yulia R

Batas usia minimal haji di Indonesia

Mendaftar haji sejak usia muda merupakan langkah bijak agar kamu memiliki waktu yang cukup untuk menunggu giliran keberangkatan.

Belakangan, pemerintah juga telah menetapkan beberapa perubahan penting terkait batas usia minimal haji serta aturan keberangkatan haji lebih dari satu kali.

Berikut penjelasan lengkap yang perlu kamu ketahui.

Batas Usia Minimal Haji 2025

Sebelumnya, batas usia minimal haji diatur melalui PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan ketentuan bahwa usia minimal pendaftar adalah 12 tahun, sedangkan usia minimal keberangkatan 18 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Update Kuota Haji 2026 & Ketentuan Vaksinasi yang Wajib Diketahui

Namun, aturan tersebut kini telah resmi direvisi. Sejak 23 Agustus 2025, pemerintah bersama DPR RI menetapkan perubahan batas usia minimal pendaftaran dan keberangkatan haji menjadi 13 tahun. 

Daftar-Haji-Plus

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah yang telah disetujui kedua belah pihak.

Perubahan batas usia minimal haji ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda dalam menunaikan ibadah haji. 

Dengan waktu tunggu yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai 20 hingga 30 tahun di beberapa daerah, pemerintah berharap calon jamaah dapat mendaftar sejak dini tanpa harus menunggu terlalu lama untuk masuk daftar antrean.

Selain itu, kebijakan baru ini juga menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi, yang memperbolehkan jamaah berusia minimal 13 tahun untuk berhaji. 

Penyesuaian ini diharapkan membuat penyelenggaraan haji Indonesia lebih selaras dengan regulasi internasional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi calon jamaah.

Aturan Keberangkatan Haji Lebih dari Sekali

Tidak hanya batas usia minimal haji yang direvisi, aturan keberangkatan haji lebih dari satu kali juga mengalami perubahan penting.

Baca Juga: Mau Berangkat Haji 2026? Waspadai 6 Penyakit yang Bisa Menghalangi!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji baru diperbolehkan berangkat kembali setelah jeda 18 tahun sejak keberangkatan terakhirnya.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pemerataan kesempatan berhaji dan untuk memprioritaskan masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Penutup

Perubahan aturan terkait batas usia minimal haji dan ketentuan keberangkatan lebih dari satu kali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil, tertib, dan transparan.

Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pemerataan kesempatan, sehingga setiap umat Islam di Indonesia memiliki peluang yang sama untuk menunaikan rukun Islam kelima dengan aman dan khusyuk.

Bagikan:

Diskon Spesial Milad Annisa

Tags

Galmare Yulia R

A passionate storyteller who loves creating words that inform and inspire.

Leave a Comment