Biaya Bikin Paspor Naik Mulai Desember 2024, Ini Rinciannya!

Annisa

Biaya Bikin Paspor

Kabar terbaru bagi calon jamaah Umroh, Haji maupun pelancong dari Indonesia! Mulai tanggal 18 Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan tarif yang signifikan.

Kenaikan tarif ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang disahkan pada 18 Oktober 2024.

Rincian Biaya Paspor Terbaru 2024

Berdasarkan peraturan yang baru, berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan paspor:

  1. Paspor Biasa Non Elektronik
    • Masa Berlaku 5 Tahun: Rp350.000
    • Masa Berlaku 10 Tahun: Rp650.000
  2. Paspor Elektronik (E-Paspor)
    • Masa Berlaku 5 Tahun: Rp650.000
    • Masa Berlaku 10 Tahun: Rp950.000
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
    • Untuk WNI: Rp100.000
    • Untuk WNA: Rp150.000
  4. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000

Biaya terbaru ini akan berlaku efektif 60 hari setelah PP tersebut diterbitkan, yaitu mulai 18 Desember 2024.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Umroh?

Kenaikan biaya ini dimaksudkan untuk menyesuaikan biaya operasional serta peningkatan kualitas layanan keimigrasian.

Perbandingan dengan Biaya Lama

Sebelum perubahan ini, biaya pembuatan paspor di Indonesia sebagai berikut:

  • Paspor Biasa (masa berlaku 10 tahun): Rp350.000
  • Paspor Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
  • Layanan percepatan pada hari yang sama: Rp1.000.000

Dengan aturan baru ini, perpanjangan masa berlaku paspor untuk 10 tahun menjadi lebih mahal, sementara pilihan masa berlaku 5 tahun juga tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan.

Mengapa Biaya Paspor Naik?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan menyesuaikan tarif dengan biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan paspor, terutama paspor elektronik yang memiliki keamanan lebih baik.

Bagi yang berencana membuat paspor, disarankan untuk mengajukan permohonan lebih awal, mengingat adanya antrean dan kuota harian di kantor imigrasi.

A. Cara Buat Paspor Online

  1. Daftar melalui aplikasi: Unduh aplikasi M-Paspor di smartphone kamu.
  2. Buat akun: Isi data diri dan buat akun di aplikasi.
  3. Isi formulir: Masukkan informasi yang diperlukan, seperti nama, tempat lahir, dan nomor KTP.
  4. Pilih jadwal kedatangan: Tentukan hari dan jam kedatangan di kantor imigrasi terdekat.
  5. Bayar biaya paspor: Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
  6. Datang ke kantor imigrasi: Pada hari yang ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
  7. Verifikasi dan wawancara: Setelah data diverifikasi, kamu akan mengikuti proses wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari.

B. Cara Bikin Paspor Offline

  1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat: Datang langsung ke kantor imigrasi sesuai jam operasional.
  2. Ambil nomor antrean: Mintalah nomor antrean untuk pembuatan paspor.
  3. Isi formulir di loket: Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
  4. Serahkan dokumen: Siapkan dan serahkan dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
  5. Lakukan pembayaran: Bayar sesuai tarif paspor yang dipilih (paspor biasa atau elektronik).
  6. Wawancara dan pengambilan data: Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari.
  7. Tunggu proses selesai: Setelah semua prosedur selesai, kamu akan diberi jadwal untuk pengambilan paspor.

Sumber: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024

Bagikan:

Annisa

Biro perjalanan terpercaya sejak 2003. Melayani Umroh, Haji Plus, Paket Wisata, & Halal Trip sesuai kebutuhan Anda.

Leave a Comment