Hukum Haji Berkali-kali: Antara Sunnah dan Ibadah

Fitria Zahrah

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup.

Namun, bagaimana hukum melakukan haji berkali-kali? Apakah hal ini dianjurkan dalam Islam atau hanya sebatas kebolehan tanpa keutamaan khusus? Berikut Annisa akan membahas hukum ibadah haji berkali-kali.

Dikutip dari republika.co.id, KH Ahmad Sarwat Lc dalam laman Rumah Fiqih menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW sebenarnya tidak melaksanakan haji setiap tahun.

Sepanjang hidupnya, beliau hanya menunaikan haji satu kali, yaitu pada tahun ke-10 Hijriyah.

Haji tersebut dikenal sebagai haji wada yang berarti perpisahan, namun tidak berarti beliau pernah berhaji sebelumnya.

Ibadah haji yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah haji pertama dan terakhirnya, menunjukkan bahwa beliau hanya berhaji sekali seumur hidup.

Baca Juga: Syarat Wajib Haji: Penjelasan dan Tips Praktis untuk Calon Haji

Oleh karena itu, ada istilah haji wajib dan haji Islam. Haji yang diwajibkan hanya satu kali, sedangkan selebihnya adalah haji sunnah.

Mengenai hukum melaksanakan haji berkali-kali, KH Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa hal ini diperbolehkan.

Banyak sahabat Nabi Muhammad SAW yang setelah berhaji bersama beliau, kemudian melaksanakan ibadah haji lagi setelah beliau wafat.

Fiqih Skala Prioritas

Dikutip dari republika.co.id, KH Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa jika dilihat dari perspektif fiqih skala prioritas (fiqih aulawiyat), pandangannya bisa berbeda.

Dalam fiqih prioritas, kita diajarkan untuk mendahulukan hal-hal tertentu berdasarkan alasan yang lebih kuat.

Bagi orang yang mampu, meskipun ia berhak melaksanakan haji berkali-kali, situasinya bisa berbeda jika di sekelilingnya banyak orang miskin yang kelaparan dan keimanan mereka terancam akibat kemiskinan tersebut.

Dalam kondisi seperti ini, uang yang digunakan untuk berhaji berulang kali sebaiknya lebih diprioritaskan untuk membantu orang-orang miskin.

Lagi pula, kewajiban haji sudah terpenuhi, dan kini tinggal kewajiban untuk membantu tetangga yang miskin.

Jika Anda ingin melakukan ibadah haji kembali, Annisa Travel dapat menjadi pilihan tepat untuk menunaikan ibadah haji.

Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam melayani jamaah haji dan umrah, Annisa Travel tidak hanya menawarkan paket perjalanan yang nyaman dan terpercaya, tetapi juga memahami pentingnya memberikan pelayanan maksimal kepada calon tamu Allah.

Bagikan:

Tags

Fitria Zahrah

Annisa News - Copy Writer

1 thought on “Hukum Haji Berkali-kali: Antara Sunnah dan Ibadah”

  1. Pingback: Memahami Kisah Perjuangan di Jabal Uhud

Leave a Comment