Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Di Indonesia, ketersediaan kuota haji menjadi salah satu tantangan besar yang harus dihadapi setiap tahunnya.
Dalam mengatasi tantangan ini, muncul beberapa alternatif jalur pendaftaran haji selain jalur kuota reguler melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Salah satu jalur alternatif yang kini cukup populer adalah Haji Furoda. Namun, apa sebenarnya Haji Furoda itu, dan apakah ia diakui oleh Kemenag?
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda adalah istilah yang merujuk pada pelaksanaan ibadah haji dengan menggunakan visa haji khusus yang diperoleh langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa melalui kuota pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Biaya Haji Furoda 2025 Program 19 Hari Tanpa Apartemen Transit
Visa ini dikenal dengan nama “visa mujamalah” atau visa undangan dari kerajaan Arab Saudi.
Para calon jemaah yang ingin menggunakan jalur ini biasanya berkoordinasi dengan agensi perjalanan terpercaya yang memiliki hubungan baik dan legalitas di Arab Saudi.
Mekanisme Haji Furoda
Berbeda dengan haji reguler yang pengurusannya memerlukan waktu bertahun-tahun karena antrian panjang, proses pendaftaran Haji Furoda bisa jauh lebih cepat.
Beberapa langkah dalam mekanisme pelaksanaan Haji Furoda antara lain:
1. Pendaftaran Melalui Agensi Travel
Calon jemaah dapat mendaftar melalui agensi travel atau penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) yang telah bekerja sama dengan mitra di Arab Saudi.
2. Penerbitan Visa Mujamalah
Setelah pendaftaran, agensi di Arab Saudi akan mengurus penerbitan visa mujamalah bagi calon jemaah.
3. Pembayaran Biaya
Biaya yang dikenakan untuk Haji Furoda lebih tinggi dibandingkan haji reguler, mengingat adanya biaya tambahan untuk penerbitan visa khusus dan jasa travel.
4. Proses Keberangkatan
Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, calon jemaah akan diberangkatkan sesuai jadwal yang ditentukan oleh agensi travel.
Apakah Haji Furoda Resmi dari Kemenag RI?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul seputar Haji Furoda adalah status keabsahan dan pengakuannya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Haji dan Umroh: Apa Saja yang Harus Kamu Ketahui?
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, Haji Furoda bukan termasuk dalam skema resmi kuota haji yang diatur dan diakui oleh Kemenag RI.
Namun, ini bukan berarti Haji Furoda ilegal. Berikut beberapa poin penting mengenai status Haji Furoda:
1. Tidak Menyalahi Hukum
Haji Furoda bukanlah ilegal karena visanya diterbitkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi, bukan melalui jalur kuota reguler pemerintah Indonesia.
Oleh karenanya, secara hukum, pelaksanaan Haji Furoda tidak menyalahi aturan.
2. Belum Diakui Secara Administratif oleh Kemenag
Meskipun tidak ilegal, hingga kini Kemenag belum mengakomodir Haji Furoda dalam sistem administrasi haji nasional, sehingga calon jemaah Haji Furoda tidak masuk dalam statistik resmi kuota haji Indonesia.
3. Pengawasan dan Standarisasi
Sebagai bentuk perlindungan terhadap calon jemaah, Kemenag mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih travel umroh dan haji yang menawarkan paket Haji Furoda.
Agensi tersebut harus memiliki izin resmi dan terdaftar sehingga pelaksanaan ibadah dapat berjalan lancar dan aman.
Kesimpulan
Haji Furoda merupakan jalur alternatif bagi umat Islam di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu lama dalam antrian kuota haji reguler.
Bagi calon jemaah yang mempertimbangkan Haji Furoda, penting untuk memastikan bahwa travel Umroh dan Haji terpercaya memiliki izin PPIH resmi dan kredibilitas tinggi.
Dengan begitu, proses ibadah dapat terlaksana dengan baik dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenag tetap menghimbau agar masyarakat teliti dan bijak dalam memilih jalur haji, guna memastikan keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah haji yang suci dan penuh berkah ini.