Dam Umroh: Denda yang Harus Dibayar dan Hukumnya

Fauzi Rahman

Dalam rangkaian ibadah umroh dan haji, ada terminologi yang mungkin sering terdengar, yaitu Dam. Dam berasal dari kata Arab “damun” yang berarti darah.

Namun dalam konteks ibadah haji dan umroh, dam merujuk pada denda yang harus dibayar oleh jamaah karena melanggar ketentuan atau rukum-rukun tertentu.

Tujuannya adalah untuk memberikan ganti rugi atas pelanggaran agar ibadah tetap sah dan diterima.

Baca Juga: Panduan Lengkap Umroh: Definisi, Manfaat, dan Tata Caranya

Dalam ketentuan Islam, pelanggaran terhadap ketentuan umroh bisa berupa beberapa tindakan, seperti mencukur rambut sebelum tahallul, memakai pakaian yang terlarang, atau melakukan ihram dari miqat yang salah.

Mari kita pelajari lebih dalam mengenai denda ini serta hukumnya dalam Islam.

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Mengharuskan Dam

Pelanggaran dalam ibadah umroh yang mengharuskan seseorang membayar dam dibedakan berdasarkan tingkat keseriusan dan jenis pelanggaran.

Berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang umum terjadi:

1. Memotong Rambut atau Kuku Sebelum Tahallul

Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah mencukur rambut atau memotong kuku sebelum tahallul. Dalam hal ini, dam yang harus dibayar adalah menyembelih satu ekor kambing.

2. Mengenakan Pakaian Terlarang

Mengenakan pakaian yang tidak sesuai aturan ihram, seperti menggunakan pakaian berjahit bagi laki-laki, juga dikenakan dam.

Baca Juga: Paket Umroh Plus Ziarah Tarim

Yang harus dibayar adalah menyembelih seekor kambing atau alternatifnya.

3. Berhubungan Suami Istri

Berhubungan suami istri sebelum tahallul kedua dianggap pelanggaran berat. Dam yang harus dibayar adalah menyembelih seekor unta atau sapi.

4. Ihram dari Miqat yang Salah

Saat melaksanakan umroh, jamaah diwajibkan untuk mengambil niat ihram dari miqat yang telah ditetapkan.

Jika dilanggar, dam yang harus dibayar adalah menyembelih seekor kambing atau menunaikan fidyah.

Tata Cara Pelaksanaan Dam

Melaksanakan dam dalam konteks ibadah umroh memiliki aturan yang harus diperhatikan secara cermat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti ketika akan membayar dam:

1. Pemilihan Hewan

Umroh Ramadhan 2025 Annisa Travel

Hewan yang akan disembelih untuk dam harus memenuhi syarat syariat, seperti kambing, sapi atau unta yang sehat dan layak sesuai ketentuan.

2. Penyembelihan Hewan

Penyembelihan hewan dilakukan di Mekkah dan hasilnya disedekahkan kepada fakir miskin atau orang-orang yang memerlukan di tanah suci.

3. Alternatif Fidyah

Jika melakukan dam dalam bentuk hewan sulit dilakukan, jamaah diperkenankan menggantinya dengan membayar fidyah berupa uang atau makanan kepada fakir miskin.

Hukum Dam dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, hukum pelaksanaan dam didasarkan pada ketentuan syariat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 196:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ ۝١٩٦

Artinya:

Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.

Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.

Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat.

Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.

Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam.

Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.


Hadits Nabi juga memperkuat hal ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: “Barang siapa yang menggundul rambut kepala tanpa uzur, maka hendaklah ia menyembelih domba.”

Para ulama sepakat bahwa membayar dam adalah sebagai bentuk ganti rugi atas pelanggaran terhadap ketentuan ibadah umroh.

Dengan demikian hukumnya adalah wajib bagi setiap jamaah yang melanggar ketentuan tersebut.

Penutup

Dam dalam ibadah umroh bukan sekadar denda, tetapi juga sebagai bentuk introspeksi dan penebusan atas pelanggaran selama menjalankan manasik umroh.

Memahami hukum dan tata cara melaksanakan dam sangat penting guna menjaga kesucian dan kesempurnaan ibadah.

Sebagai umat Muslim yang ingin mendapatkan pahala penuh dari ibadah umroh, kita harus senantiasa menjaga diri dari pelanggaran-pelanggaran ini dan melaksanakan dam jika diperlukan.

Dengan menjaga ketentuan dan melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya, diharapkan setiap jamaah mendapatkan berkah dan ridho Allah SWT dalam menjalankan ibadah umroh.

Bagikan:

Fauzi Rahman

Copywriter Enthusiast

Leave a Comment