Melaksanakan ibadah haji adalah impian hampir semua umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sayangnya, untuk menunaikan haji, umat Muslim harus menghadapi penantian yang cukup panjang.
Seperti yang kita ketahui, seseorang yang mendaftar untuk ibadah haji tidak langsung diberangkatkan. Mereka harus masuk dalam daftar tunggu atau waiting list terlebih dahulu.
Pemerintah telah mengestimasi masa tunggu haji reguler di Indonesia berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota. Estimasi ini menunjukkan waktu tunggu berkisar antara 16 hingga 38 tahun.
Waktu tunggu ini didasarkan pada wilayah tempat calon jamaah haji mendaftar. Terdapat 24 provinsi yang dihitung berdasarkan kuota provinsi, sementara 128 kota/kabupaten menggunakan kuota masing-masing kota/kabupaten.
Baca Juga: Annisa Travel Lepas 115 Jemaah Haji Tahun 1445H/2024
Pada pelaksanaan haji tahun 2022, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Nur Arifin, menjelaskan alasan kesenjangan waktu tunggu antarprovinsi di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa kesejangan yang tinggi antara satu provinsi dengan provinsi lainnya menjadi penyebab utama.
Artinya, semakin banyak pendaftar di suatu wilayah, semakin lama waktu tunggunya. Arifin mencontohkan Kalimantan Selatan sebagai provinsi dengan masa tunggu terlama akibat banyaknya pendaftar.
Saat ini, menurut estimasi Kementerian Agama, daerah dengan waktu tunggu terpendek adalah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan 16 tahun, sedangkan waktu tunggu terpanjang adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dengan 38 tahun.
Baca Juga: Memahami Kisah Perjuangan di Jabal Uhud
Meningkatnya jumlah jamaah haji di Indonesia mendorong Menteri Agama untuk menetapkan Kuota Jumlah Haji, yaitu 194.000 jamaah haji reguler dan 171.000 kuota haji khusus.
Oleh karena itu, tidak semua orang bisa langsung berangkat haji pada tahun yang sama saat mendaftar.
Masa Tunggu Haji Tiap Provinsi
- Aceh: 34 tahun (kuota 4.108 jamaah)
- Sumatera Utara: 21 tahun (kuota 7.817 jamaah)
- Sumatera Barat: 24 tahun (kuota 4.330 jamaah)
- Riau: 26 tahun (kuota 4.739 jamaah)
- Jambi: 32 tahun (kuota 2.733 jamaah)
- Sumatera Selatan: 24 tahun (kuota 6.589 jamaah)
- Lampung: 23 tahun (kuota 6.619 jamaah)
- DKI Jakarta: 28 tahun (kuota 7.439 jamaah)
- Jawa Tengah: 32 tahun (kuota 28.494 jamaah)
- D.I Yogyakarta: 33 tahun (kuota 2.592 jamaah)
- Jawa Timur: 35 tahun (kuota 33.035 jamaah)
- Bali: 28 tahun (kuota 655 jamaah)
- Nusa Tenggara Barat: 36 tahun (kuota 4.222 jamaah)
- Nusa Tenggara Timur: 23 tahun (kuota 629 jamaah)
- Kalimantan Tengah: 27 tahun (kuota 1.512 jamaah)
- Kalimantan Selatan: 38 tahun (kuota 3.583 jamaah)
- Sulawesi Utara: 17 tahun (kuota 669 jamaah)
- Sulawesi Tengah: 23 tahun (kuota 1.870 jamaah)
- Sulawesi Tenggara: 27 tahun (kuota 1.900 jamaah)
- Papua: 25 tahun (kuota 1.010 jamaah)
Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu terlalu lama, Annisa Travel menawarkan program Haji Plus yang bisa menjadi solusi terbaik.
Dengan masa tunggu 5 – 7 tahun, kamu bisa berangkat ke Baitullah dengan layanan prima dan kuota khusus, Anda dapat meraih impian menunaikan ibadah haji lebih cepat dan nyaman.
Hubungi Annisa Travel sekarang dan wujudkan impian haji Anda tanpa harus menunggu lama!
2 thoughts on “Berapa Lama Antrian Haji Reguler di Indonesia?”