Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial, fisik, dan keamanan perjalanan.
Tapi bagaimana hukum menunda haji jika seseorang sebenarnya sudah mampu? Apakah diperbolehkan, atau justru bisa berdosa seumur hidup? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Haji Wajib bagi yang Mampu
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat menyampaikannya ke Baitullah, namun dia tidak berhaji, maka tidak ada bedanya apakah dia mati sebagai Yahudi atau Nasrani.” (HR. Tirmidzi)
Dalil ini menunjukkan bahwa hukum haji adalah wajib bagi yang sudah mampu, baik dari segi materi, fisik, maupun keamanan perjalanan.
Baca Juga: Kemenag Rilis Kuota Haji 2025: Ini Jumlah dan Rinciannya!
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Menunda Haji
Para ulama memiliki pandangan berbeda tentang boleh atau tidaknya menunda haji setelah seseorang dinyatakan mampu:
1. Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali
Mereka berpendapat bahwa jika seseorang sudah mampu tapi menunda haji tanpa alasan syar’i hingga meninggal, maka ia berdosa karena meninggalkan kewajiban. Ahli waris dianjurkan untuk membayar badal haji (menghajikan orang tersebut dari harta peninggalannya).
2. Mazhab Hanafi
Pendapat mazhab Hanafi juga menyatakan bahwa haji harus segera dilaksanakan saat seseorang mampu. Jika meninggal tanpa melaksanakan haji, maka harta peninggalannya harus digunakan untuk membayar badal haji.
3. Pendapat Mazhab Syafi’i yang Lebih Ringan
Beberapa ulama dari mazhab Syafi’i menyatakan bahwa menunda haji boleh dilakukan meskipun seseorang sudah mampu, selama tidak ada bahaya atau halangan yang merugikan.
Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak langsung menunaikan haji setelah perintah itu turun, melainkan beberapa tahun kemudian.
Fatwa MUI tentang Hukum Menunda Haji
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil posisi tengah dalam persoalan ini. Berikut isi fatwanya:
- Menunda haji bagi yang sudah mampu diperbolehkan, tetapi disunnahkan untuk segera mendaftar dan melaksanakannya agar tidak kehilangan kesempatan berharga.
- Penundaan menjadi haram jika seseorang telah berusia di atas 60 tahun, berisiko kehilangan biaya haji, atau memiliki kewajiban qadla yang belum ditunaikan. Dalam kondisi seperti ini, haji wajib segera dilaksanakan.
- Bagi yang meninggal dunia dalam keadaan mampu namun belum berhaji, wajib dibadalhajikan (dihajikan oleh orang lain atas nama dirinya) agar pahalanya tetap sampai kepadanya.
Ancaman dan Dosa Menunda Haji Tanpa Alasan Syar’i
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada orang-orang yang mampu, tapi terus menunda pelaksanaan haji:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kesehatan kepada hamba-Nya, meluaskan rezekinya, namun jika ia berlalu lima tahun dan belum memenuhi panggilan haji, maka ia termasuk orang yang terhalangi dari kebaikan.” (HR. Tirmidzi)
Artinya, menunda haji padahal sudah mampu secara lahir dan batin bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap kewajiban agama.
Baca Juga: 5 Aturan Baru Haji 2025! Ini yang Harus Kamu Siapkan
Kesimpulan
Hukum menunda haji bagi yang sudah mampu memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Sebagian menyatakan wajib segera dilaksanakan dan berdosa jika ditunda tanpa alasan syar’i, sementara yang lain membolehkan asal tidak mengabaikan kewajiban.
MUI pun menyarankan untuk segera mendaftar, terutama bagi yang berusia lanjut atau khawatir kehilangan kesempatan.
Jadi, kalau kamu sudah mampu, sebaiknya persiapkan diri sejak sekarang untuk menunaikan ibadah haji dengan tenang dan penuh berkah.