Tanah Haram merujuk pada kota Mekkah dan Madinah, dua kota suci yang dimuliakan Allah SWT dan sarat dengan sejarah penting dalam perjalanan Islam.
Di kedua kota inilah berbagai peristiwa besar terjadi, mulai dari dibangunnya Ka’bah sebagai rumah ibadah pertama hingga hijrahnya Rasulullah SAW yang menjadi tonggak awal perkembangan Islam.
Lantas, apa makna Tanah Haram sebenarnya, dan mengapa Mekkah serta Madinah memiliki kedudukan istimewa tersebut? Simak uraian lengkapnya berikut ini.
Mekkah dan Madinah: Kenapa Disebut Tanah Haram?

Secara bahasa, kata haram berarti suci, terlarang, dan dijaga dari pelanggaran. Adapun secara syar‘i, Tanah Haram adalah wilayah yang dimuliakan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW, memiliki batas-batas hukum khusus, serta diberlakukan larangan-larangan tertentu yang tidak berlaku di wilayah lain.
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Umroh Sepanjang Tahun: Januari hingga Desember
Penetapan Mekkah dan Madinah sebagai Tanah Haram bukanlah hasil kesepakatan manusia, melainkan ketetapan langsung dari para nabi atas perintah Allah SWT. Mekkah ditetapkan sebagai Tanah Haram sejak masa Nabi Ibrahim AS, sementara Madinah ditetapkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Di wilayah inilah Allah SWT melimpahkan keberkahan, melipatgandakan pahala, serta menjadikannya sebagai pusat ibadah umat Islam. Ka’bah sebagai rumah ibadah pertama juga berdiri di Tanah Haram Mekkah.
Oleh karena itu, setiap muslim dianjurkan untuk menjaga adab, niat, dan perilaku saat berada di kawasan ini, karena terdapat larangan-larangan khusus yang tidak berlaku di tempat lain.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ، وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ
“Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Mekkah sebagai tanah haram, dan aku menjadikan Madinah sebagai tanah haram.” (HR. Muslim)
Kesucian Tanah Haram juga ditegaskan secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
“Barang siapa berkehendak melakukan penyimpangan (kezaliman) di dalamnya, niscaya Kami rasakan kepadanya azab yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25)
Ayat ini menunjukkan bahwa Tanah Haram memiliki tingkat kehormatan tertinggi, sehingga setiap sikap, niat, dan perbuatan di dalamnya dituntut untuk lebih dijaga sebagai bentuk pengagungan terhadap syariat Allah SWT.

Batas Tanah Haram Mekkah
Tanah haram Mekkah memiliki batas wilayah yang telah ditetapkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS dan ditegaskan kembali oleh Rasulullah SAW.
Batas-batas ini menjadi acuan penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umroh, terutama terkait miqat dan ketentuan ihram. Secara umum, batas tanah haram Mekkah meliputi:
- Sebelah utara: Tan‘im, yang kini dikenal sebagai lokasi Masjid Aisyah dan menjadi tempat miqat bagi penduduk Mekkah.
- Sebelah timur: Ji‘ranah.
- Sebelah barat: Hudaibiyah, yang saat ini lebih dikenal dengan nama Syumaisi.
- Sebelah tenggara: Arafah, yang secara tegas bukan termasuk wilayah Tanah Haram.
Para ulama menjelaskan bahwa batas-batas tanah haram ini bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa penetapan batas Tanah Haram Mekkah merupakan ketetapan wahyu, sehingga harus dijaga dan dihormati oleh seluruh umat Islam.
Batas Tanah Haram Madinah
Berbeda dengan Mekkah, batas Tanah Haram Madinah ditetapkan langsung oleh Rasulullah SAW. Penetapan ini menjadikan Madinah sebagai kota suci yang memiliki wilayah khusus dengan batas-batas yang jelas.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda:
الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ
“Sesungguhnya Madinah adalah tanah haram, antara Gunung ‘Air hingga Gunung Tsaur.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa wilayah Madinah yang ditetapkan sebagai Tanah Taram berada di antara dua penanda alam.
Secara umum, batas tanah haram Madinah juga dipahami sebagai wilayah yang berada di antara dua kawasan berbatu hitam (harrah) yang mengelilingi kota, yaitu:
- Sebelah timur: Harrah Waqim, kawasan berbatu hitam di sisi timur Madinah
- Sebelah barat: Harrah Wabarah, kawasan berbatu hitam di sisi barat Madinah
- Sebelah utara dan selatan: mencakup wilayah yang berada di antara dua harrah tersebut
Ragam Larangan di Tanah Haram

Tanah Haram adalah wilayah suci yang Allah SWT muliakan dengan aturan khusus. Karena kesuciannya, terdapat sejumlah larangan yang wajib dijauhi oleh setiap muslim saat berada di kawasan ini, baik di Mekkah maupun Madinah.
1. Larangan Menebang Pohon dan Merusak Tanaman
Di Tanah Haram, umat Islam dilarang menebang pohon atau merusak tanaman yang tumbuh secara alami. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Tanah Haram adalah kawasan yang dijaga kelestarian dan keseimbangannya, sehingga setiap bentuk perusakan lingkungan tidak dibenarkan.
Baca Juga: 10 Tempat Bersejarah di Mekkah Selain Masjidil Haram, Penuh Nilai Sejarah Islam
2. Larangan Berburu dan Membunuh Hewan
Larangan lain yang berlaku di Tanah Haram adalah berburu atau membunuh hewan buruan. Hewan-hewan yang berada di wilayah ini dilindungi demi menjaga suasana damai dan aman, sejalan dengan makna Tanah Haram sebagai tempat yang dimuliakan.
Larangan ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kota ini (Mekkah), sehingga tidak boleh dipotong tumbuhannya dan tidak boleh ditakuti hewan buruannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Larangan Menumpahkan Darah dan Melakukan Kekerasan
Menumpahkan darah, berbuat zalim, atau melakukan tindakan kekerasan dilarang di Tanah Haram. Aturan ini menegaskan bahwa Tanah Haram adalah zona aman, tempat setiap orang diharapkan menjaga sikap dan perilaku agar tercipta ketenangan bagi semua pihak.
4. Larangan Mengangkat Senjata untuk Tujuan Permusuhan
Di Tanah Haram, membawa atau mengangkat senjata dengan tujuan permusuhan atau peperangan tidak dibenarkan. Ketentuan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketenteraman wilayah suci, terutama bagi umat Islam yang datang untuk beribadah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya aku mengharamkan wilayah yang berada di antara dua batu hitam Madinah untuk menumpahkan darah atau membawa senjata untuk tujuan peperangan.” (HR. Muslim)
5. Larangan Mengambil Barang Hilang untuk Dimiliki
Barang hilang (luqathah) yang ditemukan di Tanah Haram tidak boleh diambil untuk dimiliki. Jika menemukannya, seseorang hanya diperbolehkan mengamankan barang tersebut untuk diumumkan kepada pemiliknya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menemukan barang hilang di Tanah Haram, tidak halal baginya mengambilnya kecuali jika dia mengumumkannya.” (HR. Muslim)
Ketentuan ini bertujuan menjaga amanah dan mencegah terjadinya kezaliman di wilayah suci.
6. Larangan Orang Musyrik Memasuki Masjidil Haram
Orang-orang musyrik dilarang memasuki Masjidil Haram sebagai bentuk penjagaan atas kesucian pusat ibadah umat Islam. Larangan ini menegaskan kemuliaan Masjidil Haram sebagai tempat ibadah tauhid yang harus dijaga dari segala bentuk kesyirikan.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28)
Penutup
Sebagai wilayah yang dimuliakan Allah SWT, Mekkah dan Madinah bukan hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga kedudukan spiritual yang tinggi dalam Islam.
Penetapan keduanya sebagai Tanah Haram menunjukkan bahwa kawasan ini dijaga dengan aturan dan kehormatan khusus yang menuntut setiap muslim untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan berperilaku.
Memahami makna Tanah Haram membantu umat Islam menyadari bahwa kesucian tempat ini bukan sekadar simbol, melainkan amanah yang harus dijaga. Setiap langkah, niat, dan perbuatan di dalamnya menjadi cerminan penghormatan terhadap syariat Allah SWT.









