Hari Raya Idul Fitri bukan sekadar momen kemenangan setelah sebulan berpuasa, tetapi juga waktu yang tepat untuk berbagi kebahagiaan.
Salah satu caranya adalah dengan menunaikan zakat fitrah, kewajiban yang bukan hanya menyucikan diri, tetapi juga memastikan mereka yang kurang mampu dapat merasakan sukacita di hari yang fitri.
Lalu, bagaimana hukum, waktu, dan tata cara pembayarannya? Simak selengkapnya di sini!
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum Idul Fitri tiba.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.
Selain sebagai kewajiban agama, zakat fitrah juga bertujuan untuk menyucikan jiwa dari kesalahan atau kekurangan selama berpuasa, membantu orang-orang yang membutuhkan, serta mempererat rasa kebersamaan dalam masyarakat.
Hukum zakat fitrah sendiri adalah wajib, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Selain untuk diri sendiri, zakat fitrah juga wajib ditunaikan bagi orang-orang yang berada dalam tanggungan, seperti istri dan anak-anak. Sebagaimana dalam hadis berikut:
“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau.” (HR. An-Nasa’i)
Jika seseorang hanya memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membayar zakat fitrah satu orang, maka kewajiban tersebut harus diprioritaskan untuk dirinya sendiri, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu.” (HR. An-Nasa’i)
Rekomendasi: Paket Umroh Syawal 2026
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Meskipun wajib, pembayaran zakat fitrah memiliki aturan waktu tertentu. Berikut adalah waktu-waktu yang diperbolehkan:
- Waktu Mubah (sepanjang Ramadhan) – Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan dan dianggap sah.
- Waktu Wajib (malam takbiran hingga sebelum sholat Idul Fitri) – Inilah waktu di mana zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
- Waktu Sunnah (sebelum sholat Idul Fitri) – Dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri, yaitu sejak malam takbiran hingga sebelum sholat dimulai.
- Waktu Makruh (setelah sholat Idul Fitri) – Maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.
- Waktu Haram (setelah hari raya berakhir) – Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah matahari tenggelam pada hari raya, maka hukumnya menjadi haram karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Untuk menunaikan zakat fitrah dengan benar, berikut tata cara yang harus kamu ikuti:
1. Menentukan Besaran Zakat
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau makanan pokok lainnya sesuai dengan kebiasaan di daerah masing-masing.
2. Menyiapkan Niat
Niat zakat fitrah cukup dilakukan dalam hati, tetapi boleh juga diucapkan. Lafaz niatnya sebagai berikut:
a. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakata al-fithri ‘an nafsî fardhan lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
c. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki – Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
d. Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
e. Doa Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
3. Membayarkan kepada yang Berhak
Penerima zakat fitrah (mustahik) adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang berhutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Namun, dalam praktiknya, zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir miskin agar mereka dapat ikut merayakan Idul Fitri dengan layak, memiliki makanan yang cukup, dan merasa bagian dari kebahagiaan hari raya.
4. Menyalurkan Lewat Lembaga atau Secara Langsung
Kamu bisa membayarkan zakat melalui masjid, lembaga amil zakat, atau secara langsung kepada penerima yang berhak.
Baca Juga: Shalat Tahiyatul Masjid: Pengertian, Tata Cara, dan Keutamaannya
Kesimpulan
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang harus dipenuhi sebelum merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Dengan memahami hukum, waktu, dan tata cara pembayaran zakat fitrah, kamu dapat menjalankan ibadah ini dengan baik.
Selain itu, zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian sosial kita terhadap sesama, sehingga semua umat Islam dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Yuk, tunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah Ramadhan kita penuh berkah!