Paket haji furoda 2025

Kenapa Harus Bayar Dam Saat Melaksanakan Ibadah Haji?

Galmare Yulia R

Dam haji wajib dibayar jika melanggar aturan selama menjalankan ibadah haji

Menunaikan haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat fisik dan finansial, sesuai dengan rukun Islam yang kelima.

Pelaksanaan ibadah ini memiliki serangkaian aturan dan tata cara yang harus dipatuhi.

Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut, jemaah akan dikenakan denda yang biasa disebut dam haji.

Lantas, seperti apa ketentuan dan cara pelunasannya? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut.

Apa Itu Dam Haji?

Secara bahasa, dam berarti “darah” yang merujuk pada proses penyembelihan hewan kurban.

Dalam konteks ibadah haji, dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh jamaah karena melanggar larangan ihram atau meninggalkan salah satu kewajiban haji dan umroh.

Tujuannya adalah untuk menebus kesalahan agar ibadah tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar Haji Langsung Berangkat 2025

Jenis-Jenis Dam Haji

1. Dam Tamattu’ dan Qiran

  • Dam Tamattu’ dikenakan pada jamaah yang melaksanakan haji Tamattu’, yaitu melakukan umroh terlebih dahulu lalu haji di bulan yang sama.
  • Dam Qiran berlaku untuk jamaah yang menggabungkan umroh dan haji dalam satu niat.

Kedua jenis ini merupakan dam wajib, bukan karena pelanggaran, tetapi sebagai syarat dari manasik haji yang dipilih.

2. Dam karena Melanggar Larangan Ihram

Larangan ihram adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama dalam keadaan ihram. Jika dilanggar, maka jamaah wajib membayar dam. Contohnya:

  • Mencukur rambut atau memotong kuku.
  • Menggunakan wangi-wangian.
  • Memakai pakaian berjahit bagi pria.
  • Berburu atau membunuh binatang.
  • Melakukan hubungan suami istri.

3. Dam karena Meninggalkan Wajib Haji

Jika seorang jamaah meninggalkan salah satu wajib haji, maka ia wajib membayar dam. Beberapa contohnya:

  • Tidak mabit (bermalam) di Muzdalifah atau Mina.
  • Tidak melontar jumrah.
  • Tidak melakukan tawaf wada’ (perpisahan).
  • Tidak memakai ihram dari miqat.

Meskipun ibadah hajinya tetap sah, namun kewajiban membayar dam tidak dapat ditinggalkan.

4. Dam Takhyir dan Tartib

Jenis dam ini berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan dam yang diatur berdasarkan pilihan (takhyir) dan urutan (tartib), serta nilai atau kadar tebusan (taqdir/ta’dil). Berikut rinciannya:

  • Dam Takhyir wa Ta’dil: Jamaah diberi pilihan antara menyembelih hewan, memberi makan fakir miskin, atau berpuasa. Nilainya disesuaikan (ta’dil) dengan jenis pelanggaran.
  • Dam Tartib wa Taqdir: Harus dilakukan secara berurutan (tartib) mulai dari menyembelih hewan. Jika tidak mampu, baru diganti dengan memberi makan atau puasa, sesuai takaran yang ditentukan (taqdir).
  • Dam Tartib wa Ta’dil: Harus mengikuti urutan pelaksanaan, tetapi juga memperhatikan nilai pengganti yang sepadan jika tidak mampu melaksanakan salah satu bentuk dam.

Baca Juga: Biaya Umroh Plus Tarim Lengkap dengan Jadwal Berangkat

Bagaimana Cara Bayar Dam Haji?

Pembayaran dam dilakukan dengan menyesuaikan jenis pelanggaran dan kemampuan jamaah. Secara umum, berikut beberapa cara pelunasan dam:

1. Menyembelih Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban merupakan cara pembayaran dam yang paling utama.

Jenis hewan yang digunakan dapat berupa kambing, sapi, atau unta, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan kemampuan jamaah.

Daging hasil sembelihan ini kemudian dibagikan kepada fakir miskin yang berada di sekitar Tanah Suci, seperti Mekkah dan sekitarnya.

2. Memberi Makan Fakir Miskin

Jika jamaah tidak mampu menyembelih hewan, alternatifnya adalah memberi makan enam orang fakir miskin. 

Setiap orang diberi makanan seukuran satu mud (sekitar 0,6 kg makanan pokok), atau sesuai dengan ketentuan syar’i.

3. Berpuasa

Bila tidak mampu menyembelih hewan maupun memberi makan, maka jamaah dapat menebusnya dengan berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air (khusus untuk dam Tamattu’ dan Qiran).

4. Melalui Lembaga Resmi

Untuk mempermudah pelaksanaan, jamaah juga dapat membayar dam melalui lembaga resmi atau instansi penyelenggara haji yang terpercaya, yang akan mengelola penyembelihan dan distribusi sesuai ketentuan syariat.

Daftar-Haji-Plus

Kapan Dam Haji Harus Dibayar?

Waktu pembayaran dam tergantung pada jenis pelanggaran atau kewajiban yang ditinggalkan, namun secara umum, dam dibayarkan:

a. Segera setelah pelanggaran terjadi

Misalnya, jika seorang jamaah mencukur rambut saat masih dalam ihram, maka dam dibayarkan setelah keluar dari keadaan ihram.

b. Sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji

Untuk dam karena meninggalkan wajib haji (seperti tidak melontar jumrah atau tidak mabit), pembayaran harus dilakukan sebelum berakhirnya hari-hari haji.

c. Saat berada di Tanah Suci

Pembayaran dam sebaiknya dilakukan selama masih berada di Mekkah atau sekitarnya, karena penyembelihan dan distribusi daging dam wajib dilakukan di sana.

Menunda atau tidak membayar dam dapat berpengaruh pada keabsahan ibadah haji. Oleh karena itu, penting bagi jamaah untuk memahami kapan dan bagaimana dam harus ditunaikan.

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai dam haji, mulai dari pengertiannya, jenis-jenisnya, hingga cara dan waktu pembayarannya.

Denda ini merupakan bentuk tebusan yang penting untuk menjaga kesempurnaan dan keabsahan ibadah haji, terutama jika ada pelanggaran larangan ihram atau kewajiban yang tidak terlaksana.

Memahami aturan dam sejak awal sangat penting agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, tenang, dan sesuai syariat.

Pastikan kamu melaksanakan setiap rangkaian ibadah haji dengan benar, dan jika memang perlu membayar dam, lakukan sesuai ketentuan.

Dengan begitu, ibadah haji yang dijalankan insyaAllah sah, mabrur, dan mendapat ridha Allah SWT.

Bagikan:

Paket haji furoda 2025

Galmare Yulia R

A passionate storyteller who loves creating words that inform and inspire.

Leave a Comment