Haji dan Umroh merupakan ibadah yang sangat penting sepanjang kehidupan seorang Muslim.
Namun, dalam melaksanakan ibadah ini, ada beberapa aturan dan syarat yang harus dipatuhi, salah satunya adalah ketentuan mengenai dam.
Dam adalah fidyah atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh jamaah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tertentu selama menjalani ibadah Haji atau Umroh.
Baca Juga: Memahami Larangan Ihram Bagi Laki-laki dan Perempuan Secara Lengkap
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan seorang jamaah harus membayar dam.
1. Pelanggaran Terhadap Larangan Ihram
Salah satu penyebab utama yang mengharuskan jamaah membayar dam adalah pelanggaran terhadap larangan-larangan yang berlaku saat dalam keadaan ihram.
Ihram adalah keadaan suci yang harus dijaga oleh jamaah Haji atau Umroh.
Selama ihram, terdapat beberapa hal yang dilarang, seperti memakai pakaian yang dijahit untuk laki-laki, mencukur rambut, atau menggunakan wewangian.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat mengakibatkan seseorang diharuskan membayar dam sebagai bentuk kompensasi atas pelanggaran tersebut.
2. Melakukan Tindakan yang Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Tidak hanya pelanggaran fisik, tetapi juga tindakan yang mengurangi kesempurnaan ibadah dapat mengakibatkan kewajiban untuk membayar dam.
Misalnya, meninggalkan salah satu rukun ibadah, seperti Tawaf atau Sa’i, secara sengaja atau dilakukan dengan cara yang tidak benar.
Tindakan seperti ini dianggap tidak mematuhi aturan yang ditetapkan dan berdampak pada keabsahan ibadah. Dalam hal ini, jamaah perlu membayar dam sebagai bentuk tanggung jawab.
3. Keterlambatan dalam Melaksanakan Ibadah
Keterlambatan dalam menjalankan salah satu rangkaian ibadah juga dapat menjadi faktor penyebab membayar dam.
Baca Juga: Biaya Umroh di Bulan Ramadhan Lengkap dengan Itinerary
Haji memiliki waktu tertentu untuk melaksanakan setiap tahapan ibadah, dan jika jamaah terlambat mengikuti jadwal yang telah ditentukan, harus ada konsekuensi.
Keterlambatan dapat menyebabkan terganggunya urutan pelaksanaan ibadah dan jika hal ini terjadi, jamaah biasanya akan diminta untuk membayar dam.
4. Melanggar Ketentuan Niat dan Waktu
Niat merupakan aspek fundamental dalam setiap ibadah, termasuk Haji dan Umroh.
Jamaah yang tidak berniat dengan baik atau melanggar waktu yang telah ditentukan untuk melaksanakan ibadah dapat dikenakan kewajiban untuk membayar dam.
Baca Juga: Perlengkapan Umroh Wanita 9 Hari: Apa Saja yang Harus Dibawa?
Misalnya, jika seorang jamaah melakukan Tawaf pada waktu yang tidak diperbolehkan, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran.
5. Pembatalan atau Perubahan Jenis Ibadah
Ada juga tujuan haji yang berbeda-beda, dapat haji tamattu’ atau haji ifrad.
Jika seorang jamaah dengan sengaja membatalkan niat haji yang telah ditetapkan atau melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka ia wajib membayar dam.
Contohnya, banyak orang yang terkendala dalam pelaksanaan Haji, dan jika mereka terpaksa harus membatalkan atau mengubah niatnya tanpa alasan yang kuat, maka pembayaran dam diperlukan.
6. Ketidakpatuhan Terhadap Tuntunan Pembayaran yang Ditetapkan
Terakhir, ketidakpatuhan atau kelalaian dalam mengikuti tuntunan yang mengatur pembayaran dam juga dapat mendatangkan konsekuensi.
Sebagai contoh, jika seorang jamaah seharusnya membayar dam di tempat tertentu atau pada waktu yang telah diatur dan ia tidak melaksanakannya, maka hal ini akan menambah kewajiban dam yang harus dibayarkan.
7. Membayar DAM Saat Melaksanakan Haji Tamattu
Dalam Haji Tamattu, seorang jamaah melakukan ibadah umroh terlebih dahulu, kemudian haji dalam musim haji yang sama.
Karena melakukan dua ibadah (umroh dan haji) dalam satu perjalanan, jamaah wajib membayar dam (denda) sebagai bentuk syarat, bukan sebagai bentuk pelanggaran.
Dam ini biasanya berupa menyembelih hewan kurban (kambing), yang merupakan syarat untuk menyempurnakan ibadah Haji Tamattu sesuai tuntunan syariat Islam.
Kesimpulan
Membayar dam dalam Haji dan Umroh merupakan konsekuensi yang perlu dipahami oleh setiap jamaah agar pelaksanaan ibadah tersebut menjadi lebih khusyuk dan bermakna.
Dengan mengetahui faktor-faktor penyebabnya, jamaah diharapkan dapat menjaga diri dari segala bentuk pelanggaran serta menjalankan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Pengetahuan akan kewajiban ini tidak hanya sebagai pengingat, tetapi juga sebagai motivasi untuk melaksanakan setiap langkah ibadah dengan sebaik-baiknya, demi mendapatkan ridha dan berkah dari Allah SWT.