Hukum Berkurban dalam Islam: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya 

Galmare Yulia R

Hukum berkurban itu sunnah yang dianjurkan menurut sebagian besar ulama

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik

Namun, tidak sedikit yang masih bertanya mengenai hukum berkurban, apakah wajib atau sunnah, serta siapa saja yang dianjurkan untuk melaksanakannya.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki nilai sosial yang besar karena dagingnya dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan masyarakat yang membutuhkan. 

Oleh karena itu, memahami hukum berkurban beserta syarat dan ketentuannya menjadi hal penting agar ibadah ini dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai syariat. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Kurban

Secara bahasa, kurban berasal dari bahasa Arab qaraba atau qurban yang berarti dekat atau mendekatkan diri.

Dalam konteks Islam, kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Ibadah ini berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS, yang menunjukkan ketaatan serta keikhlasan luar biasa dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Hukum Berkurban dalam Islam 

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum ibadah kurban. Secara umum, pendapat tersebut terbagi menjadi dua:

1. Sunnah Muakkadah (Sunnah yang Sangat Dianjurkan)

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Umroh Sepanjang Tahun, Dari Januari hingga Desember

Artinya, ibadah ini tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Pelaksanaannya menjadi bentuk ketaatan sekaligus kepedulian sosial kepada sesama.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umatnya untuk berkurban bagi yang memiliki kemampuan.

2. Wajib bagi yang Mampu

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukum berkurban adalah wajib bagi muslim yang mampu. Pandangan ini dipegang oleh mazhab Hanafi dan sebagian ulama lainnya.

Dasarnya adalah firman Allah dalam Al-Qur’an, surah Surah Al-Kautsar ayat 2:

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”

Menurut pendapat ini, meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang berdosa.

Siapa Saja yang Dianjurkan Berkurban? 

Tidak semua orang diwajibkan untuk berkurban. Dalam Islam, ibadah ini dianjurkan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, terutama dari sisi kemampuan dan kondisi pribadi.

  • Muslim: Ibadah kurban diperuntukkan bagi umat Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
  • Balig dan berakal: Dianjurkan bagi mereka yang sudah dewasa dan memiliki kesadaran penuh dalam menjalankan ibadah.
  • Mampu secara finansial: Memiliki kelapangan rezeki untuk membeli hewan kurban tanpa mengganggu kebutuhan pokok diri dan keluarga.
  • Tidak dalam kondisi kesulitan finansial: Tidak memiliki beban ekonomi yang memberatkan, seperti utang yang harus segera dilunasi atau kebutuhan mendesak lainnya. Dalam kondisi ini, berkurban tidak dianjurkan.

Syarat Sah Hewan Kurban

Agar ibadah kurban dianggap sah secara syariat, hewan yang disembelih harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

Kambing termasuk hewan ternak yang diperbolehkan untuk dikurbankan

Jenis Hewan Kurban

Hewan yang dikurbankan haruslah hewan ternak (Bahimatul An’am), seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta.

Usia Hewan Kurban

Hewan harus mencapai usia minimal sesuai ketentuan:

  • Domba minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi
  • Kambing minimal berusia 2 tahun
  • Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun
  • Unta minimal berusia 5 tahun

Kondisi Hewan

Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Tidak diperbolehkan hewan yang:

  • Buta atau mengalami gangguan penglihatan
  • Pincang atau tidak bisa berjalan normal
  • Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
  • Mengalami penyakit yang terlihat jelas

Kepemilikan Hewan

Hewan yang dikurbankan harus milik sendiri atau diperoleh dengan cara yang sah. Tidak boleh menggunakan hewan milik orang lain tanpa izin.

Waktu Pelaksanaan Kurban

Penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Waktu penyembelihan ini berlanjut hingga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam. 

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Larangan Sebelum Berkurban agar Ibadahmu Sah

Jika penyembelihan dilakukan sebelum sholat Idul Adha atau setelah hari Tasyrik, maka sembelihan tersebut dianggap sebagai sedekah biasa dan bukan ibadah kurban.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Proses pemotongan daging kurban dengan pisau tajam

Pembagian daging kurban umumnya dianjurkan menjadi tiga bagian sebagai berikut:

1/3 untuk Shohibul Kurban (orang yang berkurban)

Shohibul kurban dan keluarganya diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurban sebagai bentuk keberkahan dari ibadah yang dilakukan. 

Namun, tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulit atau tulangnya.

1/3 untuk Fakir Miskin

Bagian ini menjadi prioritas utama agar mereka yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Adha.

1/3 untuk Kerabat, Teman, atau Tetangga

Daging kurban juga dapat diberikan kepada kerabat atau lingkungan sekitar, termasuk yang berkecukupan, sebagai bentuk berbagi dan mempererat silaturahmi.

Makna Sosial Ibadah Kurban

1. Simbol Solidaritas dan Kesetaraan

Di hari raya kurban, perbedaan antara si kaya dan si miskin seolah melebur. Semua orang memiliki kesempatan menikmati hidangan daging yang bagi sebagian orang tergolong mewah. Momen ini menghadirkan kebersamaan tanpa sekat status sosial.

2. Mengikis Sifat Egoisme dan Keserakahan

Secara lahiriah, yang disembelih adalah hewan. Namun secara makna, kurban menjadi pengingat untuk mengendalikan sifat egois, serakah, dan sikap tidak peduli. Ibadah ini menanamkan kesadaran bahwa dalam harta yang dimiliki, terdapat hak orang lain.

3. Mempererat Tali Silaturahmi

Proses kurban melibatkan banyak pihak, mulai dari penyembelihan hingga distribusi daging. Kegiatan ini mendorong interaksi dan kebersamaan di lingkungan sekitar.

Pertemuan antarwarga dan pembagian daging kepada kerabat maupun tetangga menjadi sarana memperkuat hubungan sosial.

4. Mendorong Distribusi Kesejahteraan

Ibadah kurban turut menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama peternak lokal. Perputaran ekonomi ini membantu pemerataan kesejahteraan melalui distribusi pangan yang lebih merata.

5. Menumbuhkan Rasa Empati

Melalui kurban, tumbuh kesadaran untuk memahami kondisi orang lain. Nilai empati ini diharapkan terus terbawa dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya saat Idul Adha.

Penutup

Memahami hukum berkurban membantu kita menjalankan ibadah ini dengan lebih tepat dan penuh keyakinan. 

Meski mayoritas ulama menyebutnya sunnah muakkad bagi yang mampu, nilai pahala dan manfaat sosialnya sangat besar. Pada akhirnya, kurban menjadi wujud syukur atas segala nikmat dari Allah SWT. 

Dengan niat yang ikhlas dan tata cara yang sesuai syariat, semoga ibadah kurban tahun ini membawa keberkahan, mempererat kepedulian terhadap sesama, dan menjadi jalan untuk semakin mendekatkan diri kepada-Nya.

Bagikan:

Diskon Spesial Milad Annisa

Tags

Galmare Yulia R

A passionate storyteller who loves creating words that inform and inspire.

Leave a Comment